Jualan Aman

Info Viral

Pn Jakbar Jatuhkan Hukuman Sembilan Bulan Pada Ab

Pn Jakbar Jatuhkan Hukuman Sembilan Bulan Pada Ab
*Jika anda memiliki masalah hukum, ORANG PINTAR dan CERDAS, pasti menghubungi Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm, Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No 6, R

Detail Produk

KBRN, Jakarta: Kasus ujaran kebencian atau hate speech soal Papua yang menjerat pengguna akun TikTok @presiden ono niha, dengan terdakwa berinisial AB sudah disidangkan pada Perkara pidana nomor: 186/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim menvonis AB dengan menjatuhkan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara dan subsider 1 bulan atau (denda 1 miliar rupiah).

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Ibnu Suud, menjerat AB dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP atas limpahan yang diterima dari Bareskrim Mabes Polri.

 

 

Dalam sidang online kuasa hukum dari AB, Dr. Andry Christian, S.H., S.Kom, M.Th, C.Md, CLA dari Kantor Hukum & Investigasi Mahanaim Law Firm membacakan Nota Pembelaan atau Pledoi untuk AB. Nota Pembelaan tersebut merupakan satu kesatuan dari AB dan kuasa hukumnya.

 

Dalam Pledoi pada 6 Mei 2024, Andry, berdahlih bahwa ujaran kebencian terhadap masyarakat papua ini tidak masuk dalam pasal yang dituduhkan pada kliennya. AB tidak memiliki “mens rea” (niat buruk/jahat/benci) seperti yang ada dalam dakwaaan tersebut. AB terjerat hanya karena ketidakmengertian dan tidaktahuannya tentang semua yang menjeratnya.

 

"Tuntutan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan atau denda 1 miliar oleh JPU dinilai berlebihan. Andry menilai saat berkas belum dilimpahkan ke kejaksaaan, Mabes Polri pun tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas," kata Andry.

 

Disaksikan oleh JPU dan kuasa hukum (Andry Christian, Siti Hagariyah, dan Asori Moho), Majelis Hakim menvonis AB dengan menjatuhkan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara dan subsider 1 bulan atau (denda 1 miliar rupiah) pada tanggal 27 Mei 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

 

Atas putusan itu, AB bersama kuasa hukumnya menerima dengan bersyukur pada Tuhan yang telah membuat semuanya berjalan dengan baik. JPU pun menyatakan tidak banding/kasasi.

 

Sebelum menutup perkara Majelis Hakim memberikan apresiasi kepada Andry Christian atas pledoinya dengan memberikan hasil yang terbaik bagi AB. Bahkan JPU pun memberikan emoticon dua jempol sebagai tanda kagum dan perdamaian melalui pesan via whatsapp. Hal serupa dilakukan oleh Andry kepada Majelis Hakim dan JPU sebelum meninggalkan ruang sidang PN Jakbar.

 

"AB telah menjalankan masa hukumannya 2/3 dari 9 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Pihak keluarga pun sedang mengajukan CB (Cuti Bersyarat) agar AB dapat kembali menjalankan aktivitasnya dan mengembalikan hartkat dan martabatnya kembali," ucap Andry.

 

sumber berita